Dinas Perhubungan Razia Angkutan Barang

MMCKalteng, Palangka Raya – Selama dua hari berturut-turut sejak Rabu (27/11/2019) tim gabungan yang dipimpin Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan razia terhadap angkutan barang.
Baca juga : Sahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pimpin Sertijab Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi KaltengDi hari pertama, razia kendaraan mobil dan truk ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 8 atau depan bekas terminal. Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang, rata-rata izin angkut atau KIR mati.
“Ada pula yang SIM-nya mati. Juga ada yang mengangkut barang melebihi kemampuan jalan,” sebut Eldy seusai mengikuti penyerahan DIPA 2020, Kamis (28/11/2019).
Eldy mengatakan di hari kedua razia kembali dilanjutkan di Pahandut Seberang. Razia dimulai pukul 08.00 WIB. “Sampai siang belum selesai, sehingga jumlah pelanggaran belum diketahui,” sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik angkutan untuk tertib dalam melengkapi surat kendaraan, karena razia seperti ini rutin dilakukan. Jika tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi. (MC. Isen Mulang)