Sanksi Berat ASN Terlibat Jaringan Narkoba

MMCKalteng,Palangka Raya-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkup pemerintah setempat.
Baca juga : Dibutuhkan Integritas dan Komitmen Untuk Mensukseskan Program Food Estate di KaltengPenegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya,Andjar Hari Purnomo, usai menghadiri pemusnahan sabu di BNN Kota Palangka Raya, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, pemko tak hanya siap memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi, tetapi juga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan ditegakkan.
“Terlepas itu kami terus mendorong semua ASN, termasuk tenaga honorer atau tenaga pegawai tidak tetap (PTT) untuk bersama-sama menolak dan tidak terlibat dengan barang haram tersebut,”tegas Andjar.
Dikatakan, komitmen kuat Pemko Palangka Raya sangat jelas. Bahkan disampaikan langsung walikota untuk memperingatkan seluruh ASN dan pegawai tidak tetap, agar jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih terlibat dalam pusaran jaringan.
Apabila terlibat, maka sudah barang tentu akan berdampak besar, tak hanya terhadap penurunan kinerja tetapi secara sah melakukan perlawanan hukum yang melanggar aturan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sanksinya jelas, yakni sanksi tegas bahkan bisa diberhentikan apakah itu ASN apalagi tenaga honorer atau PTT,”sebutnya lagi.
Terkait komitmen bersama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika ataupun narkoba ini, maka jelas Andjar, pemko secara berkesinambungan melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
“Kita terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba, sedangkan dalam hal penanganan pemko menyediakan dua lokasi rawat jalan untuk ketergantungan narkoba, yakni di Puskemas Panarung dan Puskesmas Menteng,” tandasnya. (MC. Isen Mulang.1)