Dinsos Akan Lakukan Verifikasi Bagi Segmen PBI JKN KISS Kota Palangka Raya

MMCKalteng, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya yang diwakili Asisten Administrasi Umum Kota Palangka Raya Kandarani menyampaikan saat forum diskusi dengan pihak BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Bappeda Kota Palangka Raya, Jumat (13/12/2019) bahwa adanya selisih biaya yang belum dibayarkan pada pihak BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya akan menganggarkannya di APBD perubahan untuk penerima JKN KISS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga : Gerakan Kedaulatan Pangan dan Energi dipusatkan di Kalimantan TengahSegmen peserta JKN KIS Kota Palangka Raya 241.650 jiwa dari jumlah penduduk kota Palangka Raya 266.127 jiwa (Jumlah Penduduk Kota Palangka Raya semester I tahun 2019), dengan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) 38.204 jiwa.
Kandarani katakan agar Dinas Sosial Kota Palangka Raya membentuk tim untuk mendata masyarakat yang akan didaftarkan untuk Penerima Bantuan Iuran untuk tahun 2020 mendatang
“Peserta PBI ini agar datanya valid di Disdukcapil, datanya harus update terus, misalkan ada yang meninggal atau pindah kepesertaannya langsung diverifikasi” ungkap Asisten Walikota tersebut.
Menurutnya hal itu dilakukan agar pembayaran PBI tidak merugikan pemerintah. “Tidak hanya pemerintah yang dirugikan tapi masyarakat, seharusnya yang dimasukkan penerima bantuan adalah masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dinas Sosial langsung turun tangan menangani data penerima PBI, berkoordinasi dengan Lurah, RT/RW melihat siapa saja yang paling membutuhkan bantuan tersebut”, lanjutnya.
Senada dengan Kandarani, Kepala BPJS Kota Palangka Raya M. Masrur Ridwan, menyebut karena ada kenaikan JKN KIS khusus segmen PBI tahun 2020, diharapkan pemerintah Kota Palangka Raya menghitung daftar masyarakat yang akan ikut dalam PBI
Salah satu syarat penerima PBI untuk tahun depan, BPJS kesehatan tidak memproses pendaftaran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah/kota dengan NIK yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan 2019. (MC. Kota Palangka Raya)