Rapat Percepatan Batas Daerah Lamandau dan Sukamara berlangsung alot

MMCKalteng - Nanga Bulik - Rapat percepatan Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara di aula sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (20/3/2020).
Dengan mediator langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri S Hut M P didampingi Assisten 1 Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dan Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukamara, tokoh adat Sukamara beserta tim, dan hadir pula Bupati Lamandau, Ketua dan wakil DPRD Lamandau, serta kabag pemerintahan Setda Lamandau.
Baca juga : Wakil Bupati Gumas Lepas Kontingen FBIM Tahun 2022“Silahkan masing-masing Kabupaten memberikan opsi, jika kedua belah pihak telah menyepakati tata batas tersebut, maka akan dapat merubah keputusan Gubernur nantinya,” ungkap Sekda Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah hampir 9 tahun sejak Bupati Lamandau mengajukan surat keberatan pada Februari 2011 terhadap surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah perihal penetapan batas daerah nomor: 130/25/Adpum tanggal 10 Januari 2011, Kabupaten Lamandau mengusulkan agar garis batas antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara ditetapkan mengikuti batas alam, batas jalan negara dengan ketentuan batas pada jalan negara menuju ke arah Desa Panopa.
Namun di sisi lain dengan pertimbangan yang ada, Bupati Sukamara kembali menyerahkan keputusannya kepada Gubernur beserta tim percepatan batas daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (MR)