Lapas Sukamara Laksanakan Sosialisasi Permenkumham bagi WBP

MMCKalteng - Sukamara - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Sukamara langsung melaksanakan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang pertemuan blok hunian, Rabu (1/4/2020).
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Sukamara Asmuri serta didampingi dari Staf Kasubsi Pembinaan dan Staf Kasubsi Admisi Orientasi. Dalam arahannya, kalapas menyampaikan syarat dan ketentuan bagi Warga Binaan yang bisa diikutsertakan dalam program ini.
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 13 Februari 2022 : Sembuh 14 Orang, Konfirmasi 261 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes"Adapun tujuan dari program ini terkait tanggap darurat COVID-19, supaya lebih aman isolasi di rumah. Karena kalau di Lapas riskan penularan, program ini dilaksanakan sesuai dengan dasar surat Permenkumham," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, "Bgi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat dalam program ini, pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi Integrasi Tidak dipungut biaya sama sekali," tambahnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).