Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tertibkan Banner Memakai Hak Pedestrian

MMCKalteng - Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk usaha di atas trotoar badan jalan, pada Senin (13/7/2020). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin,S.Sos mengatakan, pihaknya telah menertibkan banner iklan usaha yang menggunakan trotoar dan badan jalan. Hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Kuala Kapuas.
Ia juga menambahkan bahwa “Setiap hari kami terus melakukan pengawasan dan penertiban tehadap banner para pedagang dan pengusaha yang berada di jalan-jalan protokol Kota Kuala Kapuas, agar tidak menempatkan iklan usaha di atas trotoar, bahu jalan serta tidak memarkir kendaraan pengunjung di trotoar atau bahu jalan karena sebenarnya trotoar dan bahu jalan tersebut merupakan merupakan hak pedestrian,” ucap Syahripin.
Baca juga : Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Pimpin Rapat TKPRD
Serta untuk pemilik dan pengelola usaha yang kita tertibkan diberikan peringatan untuk tidak menaruh banner di trotoar, selain itu juga diminta pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir untuk pengunjung sehingga tidak menggunakan badan jalan untuk tempat parkirnya. Karena hal tersebut dapat merusak keindahan serta mengganggu pengendara lain ketika melintas.
“Mari kita semua bersama - sama menjaga dan menata keindahan kota Kuala Kapuas. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, silahkan saja berusaha, tapi tetap harus menaati aturan yang berlaku, jangan ada pelanggaran, kalau melanggar terpaksa kami tindak," pungkasnya. (satpolpp/hmskmf)