Rutan Buntok Ikuti Teleconference Tindaklanjut Pasca Asimiliasi

MMCKalteng - Buntok - Kepala Rutan Buntok bersama Ka. KP Rutan Buntok mengikuti teleconference oleh Menteri Hukum dan HAM terkait tindaklanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Senin (20/4/2020).
Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada seluruh UPT menyerahkan nama-nama warga binaan pemasyarakatan kepada polres atau polda setempat agar memudahkan aparat untuk membantu dalam melakukan pengawasan. Sehingga, pengawasan ini menjadi lebih efektif dan apabila ada warga binaan pemasyarakatan melakukan pengulangan tindak kejahatan maka UPT langsung koordinasi ke polres buat berita acara dan ditahan di straft cell atau sel pengasingan, itu namanya reward and punishment dan ini tidak bisa diberi toleransi dan biasanya untuk UPT di daerah-daerah juga berkoordinasi dengan bupati atau camat untuk memudahkan pengecekan jika ada warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pengulangan.
Baca juga : Pj Bupati Barsel : Melalui Momentum Perayaan Dharma Santi, Kita Wujudkan Nilai-Nilai KeimananBerulang kali Menteri Hukum dan HAM mengingatkan tidak ada pungutan dalam pengeluaran warga binaan pemasyarakatan program asimilasi dan integrasi.
Selain itu, untuk pencegahan Covid-19 harus tegas dilakukan. Lakukan pengecekan fasilitas Covid-19 dan sediakan ruang isolasi. Jika ada warga binaan pemasyarakatan atau pegawai yang terindikasi Covid-19 langsung laporkan dan orang-orang disekitarnya langsung diisolasi mandiri.
"Penting untuk kita mengikuti teleconference tersebut sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM sebagai tindaklanjut pasca asimilasi kemarin dan sesuai instruksi Pak Menteri kita juga sudah menyerahkan nama-nama warga binaan yang menjalani asimilasi kepada polres dan kodim untuk membantu kita dalam pengawasan dan terus kita pantau juga melalui daring," kata Kepala Rutan Buntok Mastur. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).