Pos Yankomas Lapas Muara Teweh Sudah Berdiri, Kalapas : Kami Siap Tampung Aduan Masyarakat

MMCKalteng - Muara Teweh - Menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada saat kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) secara Video conference pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh langsung bergerak cepat mendirikan Pos Yankomas, Senin (11/5/2020).
Kalapas Muara Teweh, Sarwito menyampaikan, "Dengan segala keterbatasan kami, Pos Yankomas ini didirikan guna menampung laporan atau aduan masyarakat baik dalam bentuk tertulis maupun datang langsung ke Pos Yankomas jika terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang dimana Lapas Muara Teweh sebagai pelaksana Yankomas akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan komunikasi masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2016," tuturnya.
Baca juga : RSSI Pangkalan Bun Terima Hibah Gedung Rusunawa dari Pemkab Kobar"Harapannya dengan telah kami sediakan Pos Yankomas, masyarakat di Muara Teweh atau keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa melaporkan pengaduan, memperoleh informasi secara jelas dan transparan dan yang PASTI GRATIS," harap Sarwito. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).