Kakanwil Sidak WBK ke Rupbasan

MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palangka Raya, didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati. Kegiatan ini juga terkait usulan UPT Rupbasan Palangka Raya sebagai salah satu satuan kerja yang diusulkan untuk dilakukan pembinaan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Rabu (13/5/2020).
Kakanwil berkeliling meninjau langsung sarana dan prasarana di gudang Rupbasan Palangka Raya. Beliau mengecek barang dan kendaraan sitaan yang dititipkan di Rupbasan juga alur kunjungan dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya. Setelah melakukan pengecekan, Kakanwil juga memeriksa mulai dari lahan parkir depan juga ke dalam ruangan-ruangan yang ada di Rupbasan, selain itu juga beliau memberikan pengarahan tentang tugas pokok dan fungsi petugas Rupbasan dan pemeriksaan baran dan basan dalam hal membangun zona integritas menuju WBK WBBM.
Baca juga : Pulang Pisau Siapkan Lahan, Dukung Program Food Estate"Buat tempat pengaduan yang memudahkan pengunjung mengetahui informasi tersebut, contoh seperti e-lapor, segera buat tim yang menyelesaikan pengaduan, ada atau tidak ada laporan tetap dibuatkan tim laporannya, untuk bisa dievaluasi setiap minggunya mengapa tidak ada laporan, apakah karena memang tidak ada laporan ataukah takut melapor," ujar Kakanwil.
Hal-hal pokok terkait langkah-langkah pencapaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM untuk diketahui bersama, baik oleh pejabat maupun para petugas Rupbasan Palangka Raya. Sarana dan prasarana merupakan salah satu penilaian yang dilihat dalam kriteria WBK/WBBM karena tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk memperoleh predikat tersebut tidak lah mudah karena diperlukan komitmen bersama seluruh unsur pada satker yang diusulkan. Bila ada satu unsur yang tidak berkomitmen, maka akan sulit terwujud predikat satker WBK/WBBM.
Kakanwil meminta seluruh petugas bukan hanya tim dalam Pokja Rupbasan Palangka Raya, harus menguasai tugas pokok dan fungsinya. Di bagian mana pun, petugas juga harus bisa memberikan informasi terkait pelayanan dan syarat-syarat pelayanan sebatas umum sebelum publik diantar kepada petugas pelayanan secara langsung untuk mendapatkan informasi secara mendetail. Dalam kunjungannya, Kakanwil juga menanyakan kesiapan terkait 6 area perubahan kepada masing-masing ketua Pokja Rupbasan Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).