Kepala Disnaker Ingatkan Pembayaran THR Bagi Perusahaan

mmckalteng - KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas Raison mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020) siang.
Dijelaskannya saat ini sedang diproses surat melalui Pj Sekda Kabupaten Kapuas terkait instruksi Kemenker kepada Gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Daerah agar segera menginstruksi THR untuk segera dibayarkan H-7 sebelum Idul Fitri.
Baca juga : Ketua TP-PKK Kalteng Berikan Apresiasi Pada Petugas Posko Pantau Terpadu Covid-19 Yang Bertugas Di Hari Lebaran“Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan. Berkenaan hal itu Disnaker akan mengakomodir melalui posko pemberian THR," terangnya.
Sehubungan dengan adanya pandemic Covid-19, Raison sangat bersyukur dikarenakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sangat peka terhadap tenaga kerja Kapuas dan secara langsung mengarahkan semua lini termasuk Disnaker untuk melakukan antisipasi, salah satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukkan tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri.
Kemudian disampaikan pula kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan himbauan kepada karyawannya agar tidak mudik dan juga tidak mengambil cuti.
“Hal yang paling mendasar dari Menteri Tenaga Kerja, Gubernur dan Bupati adalah untuk tetap melaksanakan protokol covid-19, terutama melakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya seperti wajib pakai masker yang mana merupakan protokol covid-19.(hmskmf)