Sekda Kalteng Buka Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri membuka secara resmi kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, yang diikuti oleh peserta kegiatan melalui sarana Video Conference, Kamis (14/5/2020).
Turut hadir Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Molan Karim Tarigan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Ati Mulyati, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng Guntur Talajan dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Aster Bonawaty serta Instansi terkait lainnya.
Baca juga : Wagub Kalteng : Semua Pengurus NU Agar Dapat Selalu Menghidupkan Kegiatan Lailatul IjtimaKegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2020 lalu, yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual.
Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang berlangsung pagi hari ini.
Fahrizal Fitri juga berharap dengan adanya kenrjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng diantaranya Disbudpar Provinsi Kalteng, Disdagperin Provinsi Kalteng dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Kalteng.
Selain itu, Fahrizal Fitri mengungkapkan melalui kerjasama ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil maupun industri kecil dan menengah untuk dapat didaftarkan sebagai produk Kekayaan Intelektual yang nantinya menjadi produk yang bernilai jual dan berdampak terhadap perkembangan dan kemajuan suatu Daerah.(Foto:Aldo)