Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit Lakukan Pengawasan Klien Asimilasi di Rumah

MMCKalteng - Sampit - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit Feri Hermawan didampingi Kasubsi bimbingan Klien Dewasa Bhoney Kuncoro Mukti, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Purwantoko dan Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-HH.01.04-13 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap klien yang menjalani asimilasi di rumah, Jumat (29/5/2020).
Dalam Surat Perintah Dirjenpas tersebut diperintahkan agar melakukan pengawasan terhadap klien yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran ketentuan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit mengatakan, Bapas sebagai bagian dari proses pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan serta pembimbingan, tidak mungkin dilakukan sendiri.
Baca juga : Pemkab Seruyan Resmi Bentuk Forum TJSLP 2025, Wujud Sinergi Pemda dan Perusahaan untuk Pembangunan DaerahKepala Balai Pemasyarakatan bersama tim melaksanakan pengawasan ke Kecamatan Parenggean sekitar 4 jam perjalanan dari kota Sampit kemudian Kepala Balai Pemasyarakatan memberikan arahan dan mengingatkan tentang kewajiban sebagai klien asimilasi agar tetap di rumah serta mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan selalu menjaga kesehatan, serta menjelaskan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pelaksanaan asimilasi dan integrasi.
“Pembimbing Kemasyarakatan harus selalu mengingatkan klien yang dibimbingnya agar tetap tinggal di rumah, tidak melakukan tindak pidana kembali dan mentaati seluruh imbauan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” ucap Kabapas. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).