Regulasi Terkait Tower BTS di Kota Palangka Raya Perlu Direvisi

MMCKalteng - Regulasi terkait tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Palangka Raya perlu di revisi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Drs. Murni saat dibincangi awak Media center Kota Palangka Raya di ruang kerjanya, Selasa (24/04/2018)
Hal ini mengingat dengan adanya hasil keputusan Mahkamah Agung Nomor : 46/PPU-XII/2014 tentang Restribusi Pengendalian Menara yang diajukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia, sehingga menganulir seluruh Perda terkait Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca juga : Peserta Sosialisasi Permendagri No. 38 Tahun 2018 Sangat Antusias Menyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun Kepada GubernurNamun dengan hasil keputusan MA tersebut, bukan berarti Pemerintah Daerah tidak bisa menarik restribusi dari sektor Pengendalian Menara tersebut, Pemerintah Daerah wajib merevisi regulasi yang ada dengan formula mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Lebih lanjut, Murni menjelaskan untuk formulasi tersebut sudah kita sampaikan dengan pihak Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Palangka Raya hal ini mengingat kedepannya seluruh perda terkait pajak dan restribusi dijadikan satu perda. Begitu pula dengan pengaturan tower BTS di Kota Palangka Raya juga akan segera direvisi dan dinas kami sudah melaksanakan review cellplan sebagai bahan pedoman revisi regulasi pengaturan tower BTS di Kota Palangka Raya, ungkapnya. ( Martiana Winarsih).