Kotim dan Seruyan Ingin Peningkatan Infrastruktur dan TORA

PALANGKA RAYA-Dalam reses masa persidangan I tahun sidang 2018 yang dilangsungkan secara perseorangan, pekan kemarin, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan menginginkan peningkatan infrastruktur dan program Tanah Objek Reformasi Agraria (Tora).
Usulan itu disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Kalteng dari Dapil II, meliputi Kotim dan Seruyan, Artaban saat melaksanakan reses ke beberapa wilayah di dua kabupaten itu.
Baca juga : Kampanye melalui Media SosialArtaban yang juga Ketua Komisi D DPRD Kalteng yang membidangi infrastruktur dan prasarana ini mengatakan, dalam reses tersebut dia banyak menerima aspirasi dari masyarakat Kotim dan Seruyan.
Di antaranya, usulan adanya peningkatan jalan lingkungan pemukiman masyarakat dan juga mengharapkan peningkatan jalan dan jembatan penghubung antardesa yang saat ini juga banyak yang masih rusak berat.
“Warga Camba, Kecamatan Kota Besi Kotim misalnya mengharapkan peningkatan/perbaikan jalan pedesaan dan jembatan penghubung antardesa yang sudah rusak berat/putus,” kata Artaban saat dibincangi wartawan, di gedung dewan, kemarin.
Legislator senior dari PDI Perjuangan ini juga memastikan, ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi sudah tertangani semua oleh instansi terkait. “Ruas jalan provinsi sudah tertangani semua. Dan karena usulan masyarakat kebanyakan ruas jalan kabupaten, maka nantinya kita akan bahas bersama dalam program bidang perumahan (Perkim) di Dinas PUPR Kalteng sebagai mitra kerja Komisi D,” terang Artaban.
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, masyarakat juga mengusukan peningkatan pendidikan formal dan non formal. “Untuk usulan bidang pendidikan SD-SMP kita serahkan kepada pemerintah daerah setempat karena sesuai kewenangan mereka. Untuk bantuan sosial bagi pesantren kita akan bantu sampaikan kepada Bidang Kesra Provinsi Kalteng,” tambahnya.
Selain itu, sambungnya, masyarakat mengusulkan adanya pembebasan lahan/kebun masyarakat dari dalam kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
“Masyarakat mengharapkan agar program TORA bisa di wujudkan bagi masyarakat kita. Karena kebun/tanah adat, tanah warisan mereka yang sudah turun-temurun tidak bisa di sertifikat karena masuk kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 259,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa dirinya mendukung dan mendorong agar program TORA ini disosialisasikan dan diwujudkan kepada masyarakat agar masyarakat bisa mensertifikat tanah mereka yang masuk dalam kawasan hutan. “Masyarakat pemilik lahan/tanah yang masuk dalam kawasan hutan harus segara didata, serta menunjukan bukti-bukti pendukung misalnya surat keterangan Kades, saksi, bukti tanaman/kebun atau bukti-bukti lainya. Kemudian pendataan/pengusulan masyarakat melalui progran Tora ini bisa dilakukan secara kolektif/bersama-sama dalam satu wilayah,” pungkasnya.