ASN Keluyuran Disaat Jam Kerja Bakal Ditindak

MMCKalteng - Sikap tegas disampaikan Inspektur Kota yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. Pihaknya akan melakukan penindakan serta pemberian sanksi tegas, bila menemukan adanya ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota Palangka Raya yang melakukan aktivitas keluyuran di jam kerja kantor.
Menurutnya, ketentuan jam kerja sudah ditentukan, sesuai instruksi Walikota Palangka Raya HM Riban Satia. Jam masuk kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30 WIB s.d 14.30 WIB dan Jumat 07.00 WIB s.d 15.00 WIB. Ya, kalau untuk bulan Ramadhan ini ada toleransi, dimana kegiatan olahraga dan senam aerobik serta apael sore sementara ditiadakan, ungkap Alman, Jumat (18/05/2018).
Baca juga : Disaksikan Bupati Kobar, DPMPTSP Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM"Saya janji bila ada ASN dilingkup pemko yang melanggar akan kami tertibkan karena ini tugas kami untuk memberikan kedisiplinan bagi ASN" tegasnya. Alman menambahkan, kini pihaknya sudah membentuk satuan informan, khususnya di Pol PP, untuk memantau dan mengawasi tindak tanduk ASN pada saat jam kerja kantor. Termasuk mengawasi aktivitas ASN yang berada di pasar atau lokasi keramaian serta ruang publik pada saat jam kerja.
Bila tidak sedang bertugas tanpa menunjukan surat izin dari atasannya, tentu akan dijaring atau ditertibkan. Kita akan serahkan kepada SOPDnya, sanksi apa yang akan diberikan tergantung SOPD masing-masing, tutupnya.