Angkutan Lebihi Tonase Wajib Ditindak

MMCKalteng – Untuk menjaga ketahanan jalan di Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Kalteng meminta, kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak angkutan yang melebihi batas tonase, karena dapat mempercepat kerusakan jalan.
Sekeratris Komisi D DPRD Kalteng Jimin mengatakan, selama ini pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalimantan Tengah, sudah dilaksanakan dengan maksimal dengan anggaran yang sangat besar. Namun, hasil pembangunan itu akan cepat hancur jika truk angkutan, khususnya milik PBS melanggar batas maksimal angkutan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Presiden Ingatkan Perguruan Tinggi Tingkatkan Kualitas Untuk Hadapi Era KompetisiSaat ini infrastruktur berupa jalan provinsi dan lintas kabupaten sudah dalam keadaan baik dan mulus. Walaupun ada kerusakan di beberapa titik, namun tetap dalam pemeliharaan dan perbaikan.
Guna meminimalisasi kerusakan jalan yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, akibat angkutan yang sering melanggar batas muatan sumbu terberat (MST) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya mengharapkan agar kendaraan angkutan diberi tindakan tegas.
“Kami mengharapkan ada pengawasan yang ketat di lapangan terhadap pengguna jalan yang angkutan bebannya melebihi ketentuan yang berlaku untuk segera ditindak,” kata Jimin, di gedung Dewan, belum lama ini.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, ini mengharapkan agar apabila ada kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kemampuan beban jalan yang tidak mampu menahan beban angkutan yang melebihi ketentuan beban jalan ataupun oleh sebab kerusakan lainnya, agar segera diperbaiki.
Hal itu penting, agar arus transportasi masyarakat jangan sampai terhambat, karena adanya keterlambatan perbaikan jalan. Pihaknya juga menekankan agar dalam mengawasi angkutan jalan di Kalimantan Tengah ini, agar jembatan timbang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Jembatan timbang harus mendapat perhatian dalam rangka mengawasi penggunaan jalan yang ada di Kalimantan Tengah,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng III, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.