Bupati Pulang Pisau Imbau ASN Nyaleg Ajukan Surat Pengunduran Diri

MMCKalteng - Sehubungan dengan telah dibukanya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) khususnya di Kabupaten Pulang Pisau untuk periode tahun 2019-2024 yang sudah di Buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 4 juli 2018 lalu sampai dengan 17 Juli 2018 mendatang.
Bupati Pulang Pisau Edy Protowo, Jumat (13/7) saat disela-sela memberikan sambutan pada acara Senam bersama di halaman Kantor Bupati Pulang Pisau menghimbau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju untuk menjadi Caleg Syaratnya cuma satu yaitu mengundurkan diri sebagai ASN dengan pengajuan surat tertulis pengunduran diri.
Baca juga : Pastikan Cadangan Pangan Terpenuhi, Mendagri Imbau Perum Bulog Serap Hasil Panen PetaniSebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali itu sudah merupakan keharusan yang berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali dan ketiga gagal menjagi anggota legislatif maka aturan sudah tegas untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan ikut dalam pencalonan, jelas Edy. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)