Menpan RB Beri Penjelasan Terkait Evaluasi SPBE

MMCKalteng-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) menjelaskan terkait Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/9).
Baca juga : Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Menghadiri Rakor Pencapaian Target Realisasi APBD Tahun 2020Kepala Bagian Administrasi dan Pelaporan pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Menpan RB, Supriyanto, SE, MAP menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tujuan diadakan evaluasi tersebut adalah untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, serta menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Beberapa tahapan evaluasi SPBE mencakup tiga hal, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan pada kapabilitas proses mencakup rintisan, terkelola, terstandarisasi, terintegrasi dan terukur, serta optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis mencakup informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, serta optimalisasi. Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari 3 poin penilaian yaitu Nilai Indeks Aspek, Nilai Indeks Domain, dan Nilai Indeks SPBE. (Rikah / Foto : Asep)