Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Laksanakan Rapat Penyusunan Buku

MMCKalteng - Palangka Raya – Bertempat di Room Meeting Human and Right kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Divisi pelayanan hukum dan HAM kembali melaksanakan rapat lanjutan penyusunan buku. Rapat dipimpin oleh Perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Andri sebagai Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang diikuti oleh seluruh perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, Rabu (5/8/2020).

Penulisan buku yang sedang disusun dengan mengambil topik mengenai salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut yaitu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yaitu di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Kobar Gelar Diskusi Publik
Maksud penyusunan buku ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak-pihak dalam melakukan tahapan penyusunan, menganalisis dan mengkaji suatu produk hukum daerah. Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas 3 sub urusan yaitu : Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Bencana, serta Kebakaran.
Dimana urgensi dari masing-masing sub urusan tersebut, saat ini sangat diperlukan pengaturannya sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah. Sslain itu juga sebagai kepastian hukum di masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Aug 2020).