Melalui Teleconference, Petugas Operator SDP Lapas Sukamara Ikuti Kegiatan Remisi Umum Tahun 2020 Bagi Andik PAS

MMCKalteng - Sukamara - Pelaksanaan Remisi umum tahun 2020 bagi anak didik pemasyarakatan dilaksanakan melalui teleconference. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dan diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan, Kamis (6/8/2020).

Remisi umum adalah Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan di dalam sistem Pemasyarakatan. Remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Baca juga : BLT-DD Tahap Ketiga Berjalan Dengan Kondusif Di Desa Pilang Munduk
Menurut Rizky sebagai Operator Sistem Data Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, kegiatan ini sangat membantu dalam mekanisme pemberian remisi kepada Warga Binaan. "Kegiatan teleconference ini sangat membantu untuk kita lebih memahami dan mempermudah apabila ada permasalahan dalam pengusulan remisi khususnya bagi Anak Didik Pemasyarakatan," tuturnya.
Remisi umum diberikan oleh Negara melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada seluruh anak didik Pemasyarakatan yang berkewarganegaraan Indonesia dan telah memenuhi syarat Substantif dan Syarat Administratif. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).