Kolaborasi KI Kalteng dan Diskominfo Evaluasi PPID SKPD

MMCKalteng - Dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018, Komisi Informasi Daerah kalimantan Tengah yang berkolaborasi dengan Diskominfo Kalteng gelar Evaluasi untuk melakukan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2018 dengan melakukan visitasi ke PPID (Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi) SOPD dan Instansi Vertikal di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah mengisi Self Assesment Quisionaire (SaQ) atau kuisioner penilaian mandiri guna mengetahui pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Badan Publik.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi publik dilakukan tiap tahun yang tujuannya untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Baca juga : Peduli Warga Binaan, Lapas Narkotika Kasongan Bagikan Vitamin dan SusuSekitar 22 SOPD dan 6 instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi yang akan divisitasi sesuai dengan kuisioner yang telah disampaikan kepada KI. “Selanjutnya Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik akan melakukan verifikasi mendalam dengan meminta data dukung atas pertanyaan tertentu dalam SAQ kepada Badan Publik dalam jangka waktu yang dijadwalkan tersebut,” pungkas Laura AndalinaSP, MSi, Kasi Pengendalian Informasi Publik Diskominfo Kalteng.
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi data SaQ PPID kemudian akan diadakan rapat tim untuk melaksanakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi yang rencananya akan dilangsungkan pada bulan Oktober.(Fr)