Pelibatan Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan Penting untuk Sosialisasikan Prokes

MMCKalteng - Palangka Raya - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Seluruh elemen Kementerian Agama wajib menjalankan instruksi tersebut.
Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid meminta agar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melibatkan tokoh agama setempat untuk mensosialisasikan penerapan prokol kesehatan (Prokes) 5M kepada masyarakat. Diyakini dengan keterlibatan itu akan membuat penyampaian sosialisasi menjadi lebih massif.
Baca juga : Wakil Gubernur Kalteng Membuka Secara Langsung Acara Pencanangan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Tingkat Prov. Kalteng“Saya minta agar Kemenag Kabupaten/Kota melibatkan tokoh agama. Misalnya para kyai, pendeta, basir, atau tokoh agama yang lain,” jelas H. Abd. Rasyid, Rabu (3/2/2021).
Sosialisasi oleh tokoh agama bisa dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Dapat pula disampaikan dengan media tertentu, misal video pendek atau meme yang disebarluaskan secara berjejaring.
Pelibatan berikutnya adalah dengan organisasi keagamaan. Struktur organisasi keagamaan yang sampai ke tingkat desa juga menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan Prokes 5M.
“Polanya sama dengan pelibatan tokoh agama tadi. Misal lewat video tentang keharusan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobiltas dan interaksi,” urai H. Abd. Rasyid.
Dengan kolaborasi dan pelibatan itu, H. Abd. Rasyid yakin pesan tentang Prokes 5M akan tersampaikan secara luas. Hal itu akan berimbas pada semakin besarnya peluang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dan tidak hanya pada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Bidang dan Pembimas di Kanwil pun saya minta melakukan hal yang sama,” ucap H. Abd. Rasyid. (Gondo Utomo)