Penutupan Lokalisasi Harus Dilandasi Kemanusiaan dan Sosial

MMCKalteng - Salah satu kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di tahun 2019 adalah menargetkan agar tidak ada lagi daerah-daerah yang memiliki kawasan prostitusi atau dengan istilah lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (PSK). Semua daerah di Indonesia pun ditargetkan harus bebas lokalisasi.
Kota Palangka Raya, menjadi salah satu daerah sasaran di Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan dapat menuntaskan penyakit sosial masyarakat tersebut. Salah satunya lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut Km 12 atau lebih dikenal kawasan " Bukit Sungkai" Palangka Raya.
Baca juga : Sanggar Sumbu Kurung Pulang Pisau Tampil Memukau di Fertunra 2019Terkait dengan regulasi dari kebijakan yang dijalankan pemerintah tersebut, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kebijakan tersebut secara bertahap. Bahkan sejak adanya regulasi terkait target pemerintah bahwa ditahun 2019 daerah-daerah harus bebas lokalisasi ataupun prostitusi, maka pihak Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial kota setempat, telah melakukan pendekatan maupun sosialisasi.
Dalam pelaksanaan regulasi dari kebijakan pemerintah, tidak serta merta lokalisasi lantas ditutup cepat lalu selesai, namun tentu melalui pendekatan maupun sosialisasi. Untuk itu, kita sudah mulai sejak dini," ujarnya, Selasa ( 16/10/2018).
Bicara penutupan lokalisasi lanjut Fairid, maka landasannya adalah soal kemanusiaan dan sosial. Dalam arti, kita bilamana pemerintah melakukan kebijakan, maka disitu harus dilalui sebuah proses, sehingga ada pemahaman dan pemikiran yang sama agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
" Pemerintah tentu harus menjalankan aturan, namun tetap memberikan manfaat maupun solusi yang baik. Sebut saja bagaimana membina para penghuni eks lokalisasi sehingga mereka siap manakala harus meninggalkan kebiasaan yang dilakoni selama ini," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Ahmad Fauliansyah, mengatakan, untuk menuntaskan program 2019 bebas lokalisasi, maka pihaknya sejak dini sudah dilakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap kantong lokalisasi, seperti halnya lokalisasi di Km 12 Palangka Raya.
Dinas Sosial Palangka Raya sudah beberapa kali melakukan perteman dengan pengelola lokalisasi Km 12, guna membahas rencana penutupan lokalisasi sejalan aturan pemerintah. Dalam pertemuan ini kami sisipkan harapan agar para PSK yang ada bisa beralih profesi," tuturnya.
Menurut Fauliansyah, Dinas Sosial Kota Palangka Raya sejauh ini terus berupaya membantu para PSK, diantaranya memberikan pelatihan dan pembekalan bagi para PSK, sehingga ketika penutupan lokalisasi dilakukan, para penghuni lokalisasi itu jauh telah bersiap diri dengan profesi yang lebih baik.