PK Melaksanakan Pengawasan Kepada Klien Pemasyarakatan

MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun melakukan kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (25/2/2021). Kunjungan ke rumah klien merupakan tugas pokok PK dalam rangka melaksanakan monitoring/pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial.

Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien sekembalinya mereka kepada masyarakat. Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan kepada klien pemasyarakatan.
Baca juga : 7 Fraksi Dewan Setujui Bahas 4 Raperda
PK melakukan komunikasi dengan klien pemasyarakatan guna memberikan penjelasan kembali mengenai hak dan kewajiban sebagai klien pemasyarakatan yang diantaranya berhak untuk mendapatkan program pembimbingan, menjaga perilaku di masyarakat serta dalam setiap kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan melakukan wajib lapor ke Bapas melalui PK. Kepala Bapas M.Arfandy menegaskan bahwa PK Bapas dituntut untuk tetap melaksanakan pengawasan secara profesional di tengah pandemi COVID-19.
"Keberhasilan Pemasyarakatan khususnya Balai Pemasyarakatan terletak pada keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan, ketika klien kembali ke masyarakat dan memulihkan hubungan hidup kehidupan dan penghidupan sesuai dengan hakikat pemasyarakatan," ujar M.Arfandy. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).