Vaksinasi Tahap Pertama Bagi ASN, Pegkon dan Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng

MMCKalteng - Palangka Raya – Pemberian Vaksin Covid-19 Tahap Pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Kontrak (Pegkon) dan Relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng digelar di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), Senin (22/3/2021). Vaksinasi dilakukan dengan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan diikuti sebanyak 111 orang.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Sekretariat Maria Cahaya, SP, M.Si menyampaikan, “Sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ASN, Pegkon dan Relawan Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng mengikuti Pemberian Vaksin Covid-19 Tahap Pertama. Dalam pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid-19 yang dijalankan ini, sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku dan ditangani oleh tenaga profesional dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kayon, Rajawali,“ jelasnya.
Baca juga : Cegah Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Prov Kalteng Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan ke Perumahan Warga
“Para calon penerima Vaksin Covid-19 ini diharapkan jujur dalam memberikan keterangan kondisi tubuhnya saat ini kepada medis, karena ada kategori yang tidak bisa untuk menerima Vaksin Covid-19, misalkan pernah menderita Covid-19 atau minimal setelah 3 bulan sudah dinyatakan sembuh, mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atau (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir. Sedangkan yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner), autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid), reumatik autoimun/rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfuse,“ sambungnya.
“Selain itu, wanita yang sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19. Hasil pengukuran suhu tubuh sama atau di atas 37,5 Celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi," sambungnya.
“Harapan kami dengan adanya pemberian vaksinasi Covid-19 ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif,“ tandasnya. (Pky.22 / 3/2021 / DewiS & MAW & Abl / foto / Data: PusdalopsPBKalteng)