Pembatasan Pergerakan Masyarakat Terkait Larangan Mudik Lebaran

MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengatasi penyebaran penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah salah satunya dengan melakukan pembatasan pergerakan masyarakat antara daerah.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Erlin Hardi mengatakan, "Selama 12 hari yaitu sejak tanggal 6-17 Mei 2021 pergerakan masyarakat antara daerah akan dihentikan oleh pemerintah, hal ini berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran tahun ini,“ kata Erlin Hardi.
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 25 Juni 2022 : Sembuh 0 Orang, Konfirmasi 2 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes"Pembatasan pergerakan masyarakat antara daerah tersebut diambil oleh pemerintah, berkaitan untuk menekan angka penyebaran Covid-19," sambungnya.
Erlin Hardi menjelaskan, pembatasan pergerakan masyarakat antara daerah tersebut dilakukan agar pergerakan masyarakat dapat dipantau dan apabila nantinya ada kedapatan masyarakat yang melanggar, maka dipastikan akan diberikan sanksi.
"Sanksinya yakni disuruh putar balik atau kembali ke daerah asal yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang saat masih tinggi di daerah kita," tandasnya. (Pky.18/4/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)