Wakil Bupati Ahmadi Riansyah Hadiri Apel Gabungan dan Pendatanganan Deklarasi Bersama Peniadaan Mudik

MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri apel gabungan dan pendatanganan deklarasi bersama peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Kegiatan pada Senin (26/4/2021) pagi di halaman Polres Kobar ini dilaksanakan sebagai upaya bersama dalam mendukung dan melaksanakan anjuran pemerintah guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Seperti diketahui pemerintah melalui BNPB selaku Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Kalteng dengan surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/40/Satgas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Masuk ke Wilayah Provinsi Kalteng. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam arahannya menyampaikan tujuan dikeluarkan surat edaran Gubernur ini adalah sebagai antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Baca juga : Pulang Pisau Raih Opini WTP untuk Kesepuluh KaliWabup Ahmadi Riansyah menyampaikan jika pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait akan terus bersinergi di dalam upaya penanganan Covid-19. “Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya menjelang dan pas peringatan hari raya Idul Fitri,” kata Ahmadi.
Ahmadi menambahkan sesuai surat edaran dari kementerian dan gubernur mulai tanggal 07 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, tidak ada transportasi laut, udara dan darat yang operasional. “Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 31 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan juga instruksi dari Polda Kalteng," ucap Ahmadi. (prokom kobar)