Zonasi Rukun Tetangga dan Jumlah Rumah Kasus Aktif PPKM Berskala Mikro Prov. Kalteng

MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) dalam upaya meminimalisir penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sampai ke tingkat Kelurahan dan Desa. Upaya ini sangat efektif dilaksanakan salah satunya melalui pemantauan aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kluster baru di masa pandemi Covid-19.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Sekretariat Maria Cahaya, SP, M.Si menyampaikan, ”PPKM Berbasis Mikro ini dapat juga sebagai indikator perhitungan jumlah kasus aktif Zonasi Rukun Tetangga atau Jumlah RT dan zonasi rumah kasus aktif (Jumlah Rumah) di Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga : Dermaga Kumai Hilir Mulai Beroperasi, Dishub Kobar Lakukan Pengecekan Fasilitas Dermaga"Indeks zonasi pelaksanaan PPKM Berskala Mikro di Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Mei 2021, untuk jumlah kasus aktif Zonasi Rukun Tetangga atau Jumlah RT warna Hijau dengan jumlah 10.764, Warna Kuning dengan jumlah 335, Warna Oranye dengan jumlah 30 dan Warna Merah dengan jumlah 5,” sambungnya.
“Untuk rincian zonasi rumah kasus aktif (jumlah rumah), warna Hijau dengan jumlah nol atau nihil, Warna Kuning dengan jumlah 403, Warna Oranye dengan jumlah 69 dan Warna Merah dengan jumlah 31,” tutupnya. (Pky.06/5/2021/ DewiS & MAW &Abl/foto/Data: PusdalopsPBKalteng)