Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Warga Binaan Lapas Narkotika Kasongan Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya 1442 H

MMCKalteng - Katingan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan remisi selepas pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021). Pemberian Remisi dilaksanakan di Masjid At-Tawwab. Penyerahan remisi didampingi oleh Kasi Binadik Agus Ardyanto sekaligus sebagai pembaca remisi, Kasubsi Registrasi Hadiyanto Prabowo, serta Kasubsi Bimkemaswat Heru Setyo.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati/seumur hidup.
Baca juga : Hadiri Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Telabang 2023-2024, Wagub Edy Pratowo : Pemprov Kalteng Siap Hadapi Pemilu 2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi menyampaikan, “Pemberian remisi khusus hari ini kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” jelasnya.
Jumlah Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan per-tanggal 11 Mei 2021 sebanyak 529, Laki-Laki berjumlah 511 orang dan Perempuan berjumlah 8 orang, dan yang mendapatkan Khusus Idul Fitri 1442 H berjumlah 293 Orang dengan rincian RK Idul Fitri Tahun 2021 terkait Pasal 34A Ayat (1) Permen No 99 Tahun 2012 berjumlah 52 orang, RK Idul Fitri Tahun 2021 terkait Pasal 34 Permen No 99 Tahun 2012 RK I berjumlah 10 Orang dan RK II berjumlah 1 Orang serta RK Idul Fitri 2021 Lanjutan RK I berjumlah 228 orang dan RK II berjumlah 2 orang.

Kasi Binadik Agus Ardyanto menambahkan, “Saya ingatkan kepada WBP jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Bagi WBP yang mendapatkan remisi, sudah memenuhi persyaratan dan kami usulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” tutupnya. (Humas Lapas Narkotika Kasongan)