Pelayanan Publik Terapkan Standard Operasional Prosedur (SOP)

MMCKalteng - Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik perlu menyeragamkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dapat meningkatkan kualitas SOP di Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Plt. Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Murni membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/11/2018).
Baca juga : Gubernur Kalteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Infrastruktur Lewat Program StrategisSosialisasi dan Asistensi mengangkat tema Prosedur yang lebih baik dan benar yang disampaikan langsung oleh narasumber Sammy Primadi dari KEMENPAN-RB Republik Indonesia.
Dalam sambutan Walikota yang disampaikan oleh Plt.Asisten I mengatakan bahwa fungsi pemerintahan tentang pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan dasar penyusunan SOP-AP adalah Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Diungkapkan bahwa faktanya masih banyak terjadi pelanggaran pelayanan publik yang semata-mata karena ketidakjelasan SOP di lingkungan Pemerintahan dan terkesan ada beberapa jabatan dan pejabat yang kadang dilewati dan dilangkahi sehingga ketika terjadi sesuatu permasalahan, pejabat tersebut mengatakan tidak tau/tidak dilibatkan.
"Dalam mengimplementasikan SOP di masing-masing SOPD terutama instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik agar memperhatikan SOP sehingga tidak melanggar aturan yang dibuat," tambahnya.
Dalam penyusunan SOP yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012, agar setiap orang dapat dengan mudah mengerti/memahami alur kegiatan kebutuhan dan alur tersebut secara tegas ditampilkan pada tiap SOPD terutama terkait perijinan dan layanan publik.