Tim TRC BPBPK Prov. Kalteng Ikuti Apel Gabungan Implementasi SE Gubernur Kalteng

MMCKalteng – Palangka Raya – Sebanyak 20 (dua puluh) orang dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng mengikuti Apel Gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/SatgasCovid-19 yang dilaksanakan di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya, Senin (5/7/2021). Peserta apel diikuti juga perwakilan dari Korem 102/PP, Kejaksaan Tinggi Prov. Kalteng, Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Dinas Perhubungan Prov. Kalteng, Pol.PP Prov. Kalteng dan Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi mengatakan, ”Apel Gabungan yang dilaksanakan ini dalam rangka kesiapan bersama, yaitu semua unsur pemerintah daerah bersama TNI/Polri serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka untuk melakukan peningkatan dalam upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kalteng,“ kata Erlin Hardi.
Baca juga : Monev Ke Rutan Kapuas, Kadiv Pemasyarakatan bersama Tim Kamtib Kantor Wilayah lakukan 3 Kegiatan.“Beberapa hari terakhir ini perkembangan peningkatan kasus Covid-19, serta munculnya virus jenis varian baru sehingga pemerintah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa, karena dapat dilakukan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, implementasi PPKM Mikro menjadi sangat strategis dalam upaya penanganan Covid-19. Selanjutnya, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143.1/107/SatgasCovid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan dalam SE ini telah ditentukan upaya penanganan Covid-19, termasuk Penguatan PPKM Mikro melalui optimalisasian posko Covid-19,“ lanjutnya.
“Saya sampaikan kembali bahwa SE ini menjadi panduan kita semua dalam penanganan Covid-19, demi mendorong kesadaran masyarakat agar selalu berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Memperketat pengawasan mobilisasi orang keluar dan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah,“ tutupnya. (Hlm.5 /7/2021/DewiS /foto /Data: PusdalopsPBKalteng)