Rapat Koordinasi UMKM PIPL Tahun 2021

MMCKalteng - Palangka Raya - Untuk mendukung Kegiatan UMKM Pengembangan Industri Pangan Lokal (PIPL), maka Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pertemuan Rapat Koordinasi UMKM PIPL Tahun 2021 di Aula Rapat Dinas setempat, Rabu (7/7/2021). Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah Dra. Lilis Suriani MM, MM.RS menyatakan bahwa dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi menyebutkan bahwa negara akan berdaulat pangan apabila mampu mewujudkan ketahanan pangan yang berbasis kemandirian pangan.
"Hal ini akan mampu diwujudkan melalui penyediaan, keterjangkauan dan konsumsi pangan yang berbasis pada potensi pangan lokal. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk hidup sehat, aktif, cerdas dan produktif, setiap individu harus mengkonsumsi aneka ragam pangan secara seimbang dari berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan sebagai sumber karbohidrat, protein serta vitamin dan mineral, karena tidak ada satupun bahan pangan yang mempunyai kandungan gizi lengkap," ucapnya.
Baca juga : Kasat Pol PP Kalteng Hadiri Apel Gabungan Bersama Gubernur, Bangkitkan Semangat Honorer Menuju PPPKDiversifikasi Pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya, serta kearifan lokal. Upaya yang dilakukan dalam penganekaragaman konsumsi pangan diantaranya dengan meningkatkan jenis dan aneka ragam pangan, mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.

Kalimantan Tengah memiliki beberapa jenis tanaman sumber karbohidrat (umbi-umbian, jagung, talas), beberapa jenis kacang-kacangan, beberapa jenis sayuran dan beberapa jenis buah-buahan. Namun demikian, pemanfaatannya masih terbatas dan belum secara masif oleh industri pangan nasional. Indonesia harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan potensi pangan lokal guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Potensi pangan lokal tersebut harus didorong ke arah industrialisasi dan komersialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing.
Upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dilakukan dengan menggerakkan dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena UMKM memiliki peran strategis dalam mengembangkan industri pangan lokal. Data menunjukkan bahwa 90% produk pangan nasional disediakan oleh UMKM. Selain itu, 99,9% pasar industri dikuasai oleh UMKM yang dapat menyerap 97% dari tenaga kerja nasional serta menyumbang PDB Nasional sebesar 60%. Oleh karena itu, penguatan bisnis UMKM pangan lokal diharapkan dapat menjadi daya ungkit bagi kejayaan industri pangan lokal Indonesia.
Tujuan Rapat Koordinasi UMKM PIPIL Tahun 2021 adalah untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan kegiatan PIPL tahun 2021 di tingkat provinsi Kalimantan Tengah dan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan PIPL tahun 2021. Sasaran kegiatan Rapat Koordinasi PIPL Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Dinas/Unit Yang Menangani Ketahanan Pangan dan UMKM sektor pangan lokal binaan Kabupaten/kota yang bergerak di bidang pengembangan pangan lokal di Kalimantan Tengah. (RH / Foto : RH)