Camat Kahayan Hilir Imbau Masyarakat Untuk Mengurus Surat Kepemilikan Tanah

MMCKalteng - Camat Kahayan Hilir, Sugondo, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (12/11/2018) mengimbau masyarakat khususnya yang berdomisili di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau untuk mengurus Surat Kepemilikan Tanah.
Beberapa persyaratan untuk proses pembuatan Surat Pernyataan (SP) kepemilikan Tanah yaitu dengan melengkapi isian blanko yang diberikan oleh Kelurahan/Desa dilengkapi dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kwitansi Jual Beli.
Baca juga : Cukup MGMP Yang Memvalidasi Soal USBNBKUntuk proses lebih lanjutnya serta kelengkapan lainnya bisa dikonsultasikan dengan pihak Kelurahan/Desa, katanya.
Melalui surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan pihak Kelurahan/Desa yang berupa SP akan memiliki keabsahan sah atas kepemilikan tanah seseorang.
“Jika surat SP tanah itu sudah ada, maka ke-legalan daripada tanah tersebut dilindungi secara sah artinya berkekuatan hukum,” ungkap Sugondo.
Dengan adanya bukti kepemilikan tanah, berupa SP, maka dapat menjadi dasar dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Pulang Pisau melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi sekali lagi, saya berharap dan khususnya untuk masyarakat di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, yang belum mengurus SP tanah, untuk segera diurus,” katanya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj)