Setiap Tahun Badan Publik Wajib Umumkan Layanan Informasi

MMCKalteng-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/11).
Pada kesempatan tersebut disampaikan mengenai mekanisme penyampaian laporan akses informasi publik. Pertama, PPID Pembantu harus membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik (harian, bulanan, dan tahunan). Kedua, laporan-laporan tersebut diserahkan kepada PPID utama untuk diberikan kepada Komisi Informasi Provinsi dan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi untuk dinilai, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur.
Baca juga : Sekda Nuryakin : Strategi Pengendalian Inflasi di Kalteng Harus Lebih DimaksimalkanSeperti yang kita ketahui, setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu, Kadis Kominfo Ir. Herson B Aden, M.Si berharap seluruh OPD membentuk PPID dan segera membuat daftar informasi publik. (Rikah / Foto: Asep)