Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalteng

MMCKalteng – Palangka Raya – Keterbukaan Informasi Publik saat ini sangat penting dan menjadi salah satu tolok ukur bagi Badan Publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, serta pengelolaan Badan Publik dapat diperuntukkan bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu pertimbangan lahirnya undang-undang ini terkait inforrnasi publik, yang merupakan segala sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sehingga berdampak pada kepentingan publik.
Dalam pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 dibentuklah Komisi Informasi, yaitu lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tersebut, menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sedangkan pada Badan Publik, undang-undang ini dilaksanakan melalui PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana terdapat pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Baca juga : Dukung Terciptanya Resolusi Kemenkumham 2022 Jadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik, Kakanwil Ajak Diskusi Jajaran Divisi PemasyarakatanDinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng sebagai salah satu badan publik yang sangat memperhatikan informasi publik melalui PPID telah berupaya keras untuk memenuhi keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun secara online. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah dalam paparannya ketika menerima kunjungan dari Tim Penilai Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, di Aula Dislutkan Prov. Kalteng pada hari Jumat (8/10/2021) kemarin.
Darliansjah didampingi Tim PPID Dislutkan Prov. Kalteng, yang terdiri dari Tim Pertimbangan PPID, PPID Pembantu, Operator PPID dan Kontributor MMC menyambut baik kehadiran Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Ketua KI Prov. Kalteng Daan Rismon dan perwakilan dari Diskominfosantik Prov. Kalteng Suharianto memberikan apresiasinya terhadap costs kos dari PPID Dislutkan Prov. Kalteng.

“Dalam pemeringkatan tahun ini, visitasi merupakan salah satu indikator yang menentukan dalam proses penilaian pemeringkatan badan publik selain dari SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang telah kami terima, karena dalam visitasi ini kami ingin melihat secara langsung bahwa pengisian kuisioner yang telah kami terima sesuai dengan kenyataan yang ada dan ada perkembangan terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik yang kami kunjungi, sehingga kami dapat bertanggung jawab terhadap hasil yang akan diumumkan nantinya,” ungkap Ketua KI Prov. Kalteng, Daan Rismon.
Daan Rismon juga menambahkan, “Seperti kita ketahui pada tahun sebelumnya, Dislutkan Prov. Kalteng meraih Peringkat 1 dengan nilai 96,54 dan kualifikasi Informatif. Bahkan sekarang banyak OPD lain yang merasa terpacu untuk mencontoh Dislutkan menjadi badan publik yang informatif tersebut. Tim KI pun berharap Dislutkan Prov. Kalteng mampu mempertahankan peringkat tersebut,” ucapnya.
Suharianto sebagai salah satu tim penilai dari Diskominfosantik Prov. Kalteng juga menambahkan, “Pada tahun sebelumnya penilaian hanya berdasarkan penyampaian paparan saja, namun di tahun ini karena langsung menjadi tim penilai dan melihat secara langsung bagaimana PPID di instansi ini, harapannya Dislutkan Prov. Kalteng dapat mempertahankan predikatnya tersebut,” jelasnya.
Sementara, Darliansjah selaku atasan PPID Dislutkan Prov. Kalteng menyampaikan, “PPID bukanlah bagian terpisah dari Dislutkan Prov. Kalteng, namun merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dari Dislutkan Prov. Kalteng, dan dibuktikan bahwa yang terlibat dalam Tim PPID Dislutkan Prov. Kalteng ini berasal dari setiap bidang di Dislutkan Prov. Kalteng, sehingga dalam penyediaan data dan informasi bukanlah suatu beban namun tanggung jawab bersama dari seluruh ASN Dislutkan Prov. Kalteng sesuai dengan core values kami: ASN Dislutkan yang BerAKHLAK & SUKA IKAN,” ucapnya.
“BerAKHLAK & SUKA IKAN ini merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaborasi dan SUKA IKAN adalah Sinergitas, Unggul, Kompetitif, Andalan, Inovatif, Kreatif, Ahli, Networking,” tambah Darliansjah.

Dalam visitasi ini juga disimulasikan secara langsung oleh Tim PPID Dislutkan Prov. Kalteng tentang website www.dislutkan.kalteng.go.id. Selain itu disimulasikan juga inovasi aplikasi pelayanan PPID Dislutkan Prov. Kalteng berbasis mobile (android) dan e-book Buku Pintar Dislutkan Tahun 2021 yang dapat diinstal melalui website. Salah satu inovasi yang juga disimulasikan dalam kegiatan ini adalah adanya layanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang proses izin perairan termasuk peta zonasi dengan mengakses website https://geoportal-lautberkah.kalteng.go.id yang memuat akurasi data, pengumuman informasi layanan terkait hak-hak masyarakat, wisata pantai, dan alokasi ruang laut.
Di akhir kegiatan ini Tim Penilai berkesempatan mengunjungi Ruang Pelayanan PPID Dislutkan Prov. Kalteng. Selain itu, Tim Penilai juga mendokumentasikan sarana dan prasarana yang ada di dalamnya sebagai bahan dan data dukung dalam penilaian. Tim PPID Dislutkan Prov. Kalteng juga menjelaskan sistem pelayanan yang ada dan fungsi dari Ruang PPID tersebut.
“Saya dan pejabat tinggi mendukung yang muda-muda di dalam tim kami agar terus maju dan konsisten, lebih-lebih bisa menjadi inspirasi bagi OPD lain, atau bahkan diharapkan bisa menjadi perwakilan Kalteng dalam informasi ke Nasional. Saya bangga dan merasa senang atas kehadiran Tim Penilai KI hari ini,” tutup Darliansjah. (TN/UFS/foto:LN)