Adakan Sosialisasi Pengendalian Residu, Dislutkan Kalteng Bangun Sistem Jaminan Mutu Keamanan Pangan Hasil Perikanan Budidaya

MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng mengadakan Sosialisasi Pengendalian Residu pada Pembudidaya Ikan Konsumsi di Aula Dinas setempat. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Penyuluh Perikanan melalui Zoom Meeting, Kamis (18/11/2021).
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng, H. Darliansjah yang diwakili oleh Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran (Budlahsar) mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang turut hadir pada acara sosialisasi tersebut, dan menyatakan bahwasanya tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penggunaan obat ikan yang aman sekaligus menghindari residu obat pada ikan dan udang hasil budidaya. Kegiatan seperti ini diharapkan ke depannya terus berlangsung guna meningkatkan kerja sama dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga penjaminan mutu hasil budidaya ikan di Kalteng.
Baca juga : Sekda H. Nuryakin: MTQH XXX Sebagai Wahana Syiar IslamKegiatan sosialisasi tersebut turut mengundang narasumber dari Direktorat KKI DJPB KKP drh. Siti Fatimah dan Aniek Suryani Sukowati secara daring (online). Narasumber menyebutkan, alur monitoring residu ialah perencanaan (penyusunan rencana monitoring residu Nasional/Pprovinsi) dan pelaksanaan (pengambilan oleh petugas, penanganan, pengiriman dan pengujian sampel). Klasifikasi obat-obat keras yang dilarang dan diperbolehkan juga disebutkan oleh drh. Siti Fatimah, dan jenis obat terdaftar dapat dilihat melalui www. sibatik.kkp.go.id.
“Harapan saya agar terbangunnya sistem jaminan mutu keamanan pangan hasil perikanan budidaya dan terwujudnya hasil perikanan yang bermutu dan aman dari residu,” tutup Kadislutkan.
Perlu diketahui, Kalteng termasuk dalam 25 Provinsi yang menjadi wilayah target monitoring residu tahun 2021 dengan komoditas sampel udang, dimana penerapan Permen KP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengendalian residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi dilakukan oleh Dislutkan Prov. Kalteng.(IN/UFS/Foto: Sv)