Pemberlakuan PPKM, Satgas Perkuat Pencegahan Covid-19

MMCKalteng – Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3. PPKM Tingkat 3 ini sesuai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Kalaksa BPBPK Prov. Kalteng Falery Tuwan, Kamis (17/2/2022), mengatakan, “Sedangkan untuk PPKM Tingkat 2 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur, dan PPKM Tingkat 1 berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.”
Baca juga : Pemprov Kalteng melalui DLH bersama BPLHK Samarinda Selenggarakan Diklat Amdal C
Falery Tuwan menuturkan, Tim Satgas Kabupaten dan Kota terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini 3T yakni testing, tracing dan treatment. Selain itu, Satgas juga bersama pihak-pihak terkait menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi paparan virus Covid-19.
"Saya berharap setiap orang punya tanggungan sosial, salah satunya dengan mau divaksinasi sampai dosis ketiga/booster. Vaksinasi ini untuk kepentingan kita bersama agar pandemi ini cepat bisa dikendalikan sampai tuntas," tuturnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan menggunakan sabun yang mengalir dan selalu menggunakan masker. (Hlm.17/2/2022/DewiS /foto /Data: BPBPKProvKalteng/edt:rkh)