Inspektorat Kalteng Lakukan Pengawasan Umum dan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barsel

MMCKalteng – Barito Selatan – Inspektur Pembantu II Diana mewakili Inspektur Prov. Kalteng memimpin rombongan tim Inspektorat Prov. Kalteng melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana, Senin (6/6/2022). Pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel.
Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana didampingi Sekda Kabupaten Barsel Edy Purwanto menyambut baik kedatangan tim Inspektorat tersebut. Lisda menjelaskan bahwa kedatangan tim Inspektorat Prov. Kalteng kali ini bukan untuk melakukan audit operasional, akan tetapi untuk melakukan kegiatan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barsel.
Baca juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni: Pemprov Kalteng Komitmen Dukung Program Nasional Swasembada Jagung di Wilayah Kalteng“Hal ini sesuai dengan lampiran yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan umum dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ke Daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum,” ucap Lisda.

Lisda berharap catatan-catatan tim Inspektorat Prov. Kalteng dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barsel ini dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemajuan pembangunan daerah di kabupaten itu.
“Semoga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan semakin baik. Saya minta Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan dan seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan entry meeting dengan tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat dimengerti dan dipahami pelaksanaan kegiatan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022,” tutupnya. (AHZ/Andre/edt:rkh)