18.508 Keping KTP Elektronik Dimusnahkan

MMCKalteng - Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 18.508 keping di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dengan cara dibakar, Jumat (14/12) siang.
Ruseni selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas menerangkan bahwa sebelum melakukan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid mereka terlebih dahulu menggelar upacara pemusnahan dan sesuai arahan Mendagri tepat pukul 14.00 setempat maka dilakukan pemusnahan KTP-el serentak se-Indonesia dengan cara dibakar.
Baca juga : Kalapas Perempuan Palangkaraya Lakukan Sosialisasi Kumham Corpu Kepada Pegawainya“Pemusnahan dengan cara dibakar ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang baru saja kita dapat, untuk sebelumnya KTP-el yang rusak atau invalid biasanya hanya di potong pada bagian kanan. Hal ini kita lakukan karena mengantisipasi agar tidak terjadi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar yang dilaksanakan serentak se-Indonesia pada hari itu dimonitor langsung dari Pusat dan Provinsi serta disaksikan Satpol PP, Dinas Kominfo dan PWI Kabupaten Kapuas. (hmskominfo)