Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MMCKalteng - Palangka Raya - Pelayanan Publik menjadi wacana menarik dewasa ini seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dan semakin beragamnya produk pelayanan yang ditawarkan oleh penyelenggara negara. Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan terus-menerus disempurnakan oleh penyelenggara pelayanan publik, semangat melayani masyarakat dibarengi dengan makin terbukanya pola pikir para penyelenggara dengan pelibatan masyarakat guna merumuskan perbaikan proses pelayanan.
Menindaklanjuti hasil workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) dan sehubungan dengan akan diadakannya penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng sebagai koordinator penyelenggara pelayanan publik menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Biro Organisasi, Kamis (5/8/2022).
Baca juga : Say no to hate speech, Laporkan!Beberapa penyelenggara pelayanan publik yang akan dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI pada medio Agustus sampai dengan Oktober 2022 adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.Sedangkan di tahun 2021 lalu, Perangkat Daerah provinsi yang dilakukan penilaian terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dengan nilai 73,57 atau kategori Kuning.

Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Lilis Suriani menyampaikan hal-hal terkait pemenuhan dokumen yang harus dipersiapkan serta mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang masih mungkin untuk diperbaiki agar mendapatkan penilaian yang optimal sehingga pelayanan publik tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus diupayakan kemajuan dan peningkatannya agar masyarakat dapat terpenuhi aneka hak dan kebutuhan dasarnya sebagaimana roh dari UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, oleh karenanya diperlukan suatu ikhtiar guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu caranya adalah melalui mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal," pungkasnya.(jani/edt:rkh)