Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalteng Tandatangani Berita Acara Pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seruyan

MMCKalteng - Palangka Raya - Biro Organisasi sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mempunyai tugas membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan tata laksana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dinas yang membidangi urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak.
Baca juga : Meriahkan Kalteng Expo Tahun 2024, Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Menggelar Kuis Menarik dan Bertabur HadiahDalam rangka melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan kabupaten dan kota, Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng melaksanakan fasilitasi pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Lilis Suriani didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan, di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Senin (8/8/2022).
Tujuan dari pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. UPTD ini berfungsi memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berupa menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban di wilayah Kabupaten Seruyan,” ucap Lilis.

Lilis berharap UPT yang dibentuk dapat meningkatkan layanan serta memberikan kontribusi sekaligus manfaat langsung dan nyata kepada perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Seruyan yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlu perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“UPT yang dibentuk juga untuk menjawab dan merespon bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengintervensi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Seruyan,” tandasnya.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Seruyan Sujad serta Pejabat lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan. (BetriS/edt:rkh)