Disnakertrans Prov. Kalteng Gelar Bimtek PP dan PKB

MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembuatan, pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Bimtek dilaksanakan selama dua hari pada 10-11 Agustus 2022 di Hotel Fovere Palangka Raya.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi menyatakan, penyelenggaraan bimtek ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
Baca juga : Melalui Lomba PPB, Tambahkan Tekad Nasionalisme Bagi Generasi Bangsa
"Bimtek ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta bimtek mengenai kebijakan hubungan industrial sesuai UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta bimtek dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," ucap Farid.
Farid menegaskan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak," ujarnya.
Peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 20 orang, yang berasal dari perwakilan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dari perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (HS.Disnakertrans/edt:rkh)