Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Sosialisasi Perizinan Pangan Segar dan Pengawasan Keamanan Pangan

MMCKalteng – Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng melakukan Sosialisasi Perizinan bidang Ketahanan Pangan dan Pengawasan Keamanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng beserta tim secara langsung berkunjung di lokasi Fresh Toko buah dan sayuran jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (24/8/2022).
Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng melakukan pendekatan kepada pelaku usaha untuk membantu dan mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Permohonan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) baik sistem integrasi maupun hak akses. Perizinan keamanan pangan segar/Health Certificate (HC) yang sifatnya transaksional tidak masuk dalam aplikasi OSS dan dapat dilakukan secara manual oleh OKKPD Provinsi.
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 8 Juni 2022 : Sembuh 0 Orang, Konfirmasi 3 Orang. Mari Terus Disiplin ProkesSementara itu di tempat terpisah, Kadis Ketahanan Pangan Prov.Kalteng Sunarti menyampaikan sosialisasi perizinan bidang ketahanan pangan bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan yang dilakukan, agar membantu pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri, izin rumah pengemasan, sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT), dan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) sesuai dengan prosedur dan persyaratan-persyaratan Standard Operating Procedure/ prosedur operasional standar (SOP).

"Kegiatan pengawasan pangan segar maupun olahan diharapkan pangan masyarakat Kalteng terjamin aman untuk dikonsumsi," kata Sunarti.
Sunarti menjelaskan, PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching) atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan. Penyelengaraan keamanan pangan ini untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, dan bergizi.

Untuk itu, Koordinator kelompok susbstansi pemeriksaan Siti Dahlia Noer dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Prov.Kalteng mengambil beberapa sampel untuk diuji seperti buah melon dan pisang.
Sebagai informasi, Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses pangan yang aman, sehingga Pemerintah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Perizinan usaha di bidang pangan sangat penting untuk penjaminan keamanan pangan dan kelangsungan usaha. Pahami dan penuhi persyaratan masing-masing perizinan agar proses menjadi lebih baik dan cepat, termasuk sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan. Adapun persyaratan-persyaratan, untuk proses lebih lanjut antara lain : Surat permohonan sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan SPPB-PSAT materai 10.000; Mengisi form keterangan Informasi Produk; Denah ruang penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan; Diagram alir penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan; dan SOP penanganan PSAT yang baik.
Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.
Sedangkan persyaratan registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil wewenang Kabupaten/Kota, untuk proses lebih lanjut yaitu Surat permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil materai 10.000; Mengisi Keterangan Informasi Produk; Surat pernyataan tentang komitmen materai 10.000; dan Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan pangan segar asal tumbuhan dengan status sewa.
Dinamika perubahan regulasi sering sekali terjadi, karena itu seringlah untuk mengecek informasi pada website OSS sosial media pemberi layanan perizinan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov.Kalteng serta DPMPTSP Kabupaten/Kota. (Hanpang/Foto:Hanpang/Edt:Ay).