Inspektorat Prov Kalteng Sosialisasikan Pergub 21 Tahun 2021 Kepada Guru dan Siswa SMA/SMK dan SLB se-Kotim

MMC Kalteng - Sampit - Inspektorat Prov. Kalteng bersama Forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Kalteng melakukan sosisalisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah no 21 tahun Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemprov. Kalteng, bertempat di Aula SMA Negeri 2 Sampit Jl. Gn. Kerinci, Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kab. Kotim Kalteng, Rabu (31/8/2022). Sosialisasi di pimpin oleh Cahkung selaku Inspektur Khusus Inspektorat Prov. Kalteng.
Bertindak sebagai narasumber, Bobby Hartadhy Auditor Madya pada Inspektorat Prov Kalteng sekaligus selaku ketua Forum Paksi Kalteng. Sebelum memulai sosialisasi, Bobby mengajak seluruh peserta untuk nonton bareng Pemenang ke-2 Kompetisi Ide Cerita ACFFEST 2021 Awas ada Ujian karya sutradara lokal Palangkaraya, Rai Andika Sadewa, yang diikuti oleh Guru dan Siswa SMA/SMK dan SLB se-Kab. Kotim.
Baca juga : Kepala BKD Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPNBobby mengatakan, bahwa pengertian gratifikasi, sesuai dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” kata Bobby.

Boby mengingatkan, Kepada Guru dan Pelajar Kab. Kotim untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sebaiknya agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut. Apabila ragu-ragu bisa melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi.
Sementara itu, Cahkung dalam arahannya mengatakan sekolah mempunyai peranan penting dalam mengembangkan nilai-nilai anti korupsi. Sekolah berfungsi sebagai pengembangan pendidikan intelektual dan juga bertujuan membangun karakter dan nilai-nilai kemanusiaan siswa. Oleh karena itu, dunia pendidikan membentuk manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, beriman, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
"Sosialisasi ini diharapkan terciptanya generasi muda yang dengan sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan juga mengetahui sanksi-sanksi yang akan diterima jika seseorang melakukan korupsi," tutur Cahkung.

Turut hadir Hutmanuel, Eny Kristiana, Eko Budi Kurniawan, selaku Penyuluh Anti Korupsi wilayah Kotim, Erwin UPG Prov. Kalteng, Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB se-Kab. Kotim, Siswa-Siswi Perwakilan SMA/SMK dan SLB se-Kab. Kotim. (erp/Edt:Ay)