Pasar Hewan Basarang Kapuas, akan Difungsikan Kembali Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah pada Sektor Peternakan

Pasar Hewan atau pasar ialah suatu areal/lokasi tertentu yang disediakan/ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan atau bahan hasil ikutan ternak/produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur, terdiri atas bangunan kandang tempat ternak ditempatkan. Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2004, sudah pernah ada Pasar Hewan yang terdapat di Kabupaten Kapuas dan sepuluh tahun terakhir ini pasar hewan tersebut tidak aktif lagi. Pasar Hewan berlokasi di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya berada di KM 6 Jalan Trans Kalimantan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Sunarti, saat didampingi staf pada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas TPHP Kalimantan Tengah, mengunjungi Pasar Hewan Basarang yang berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang Kapuas, Rabu (17/1/2023). Sunarti disambut langsung oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Darius Bada.
Baca juga : Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Herson B Aden Buka Sosialisasi Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkup Kesbangpol se-Kalteng Tahun 2024Dari kunjungan tersebut diperoleh informasi, bahwa pasar Hewan Basarang sudah lama tidak berfungsi lagi, hal ini disebabkan oleh sarana dan prasarana pendukung pasar hewan tersebut sudah banyak rusak, terdapat juga di berbagai tempat yang tumbuh semak belukar, serta bangunan yang terdapat di pasar Hewan tersebut sudah banyak tidak berfungsi atau rusak. Pasar Hewan Basarang ini mempunyai ukuran luas yaitu lebar sekitar 65 meter dan Panjang sekitar 250 meter atau sekitar 1,625 Ha.

Sunarti mengatakan, bahwa pasar hewan Basarang akan segera direhab dalam waktu dekat ini, dimana langkah awalnya akan dimulai dari pembersihan lahan, perbaikan sarana dan prasarana, dan pemagaran lokasi Pasar hewan basarang tersebut. Pasar Hewan ini, akan diarahkan menjadi sumber Pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor peternakan dan Pusat Informasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Fasiltas pasar hewan Basarang ini juga akan disediakan tempat penitipan ternak yang tidak laku dijual pada saat pasar hewan dibuka, disamping itu juga pasar hewan ini akan menyediakan berbagai informasi tentang kantong kantong ternak yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, baik milik masyarakat maupun milik perusahaan. Rencananya, pasar hewan Basarang ini akan bisa difungsikan sebelum Lebaran Haji tahun 2023, diawali dengan dipasarkannya ternak kambing, baik itu kambing lokal maupun kambing persilangan, dan akan di launching oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Sunarti menjelaskan, bahwa kedepannya akan dibuat kesepakatan atau agreement yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pengelolaan Pasar Hewan Basarang tersebut. “Kedepannya memang saya berkeinginan untuk menjadikan Basarang sebagai pusat pengembangan ternak, sebagai contoh awal untuk Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah" terangnya.
Ia juga menambahkan, Pasar Hewan Basarang, kedepannya akan dikelola secara profesional dan akan melibatkan berbagai stakeholder dalam pengelolaannya, sehingga Pasar Hewan Basarang menjadi maju, modern dan mandiri di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Darius Bada mengatakan bahwa pasar hewan basarang sekitar sepuluh tahun yang lalu petani ternak khususnya petani ternak sapi dan kambing, pernah mengalami masa keemasan, yang pada waktu itu pengelolaannya diserahkan pada Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas. Adapun dibawah penanganan dan pengawasan Dinas Peternakan pada saat itu, pasar ternak tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat transaksi ternak, tetapi juga sebagai tempat jasa penitipan atau persinggahan ternak, karantina, pusat pengembangan ternak jenis tertentu seperti kambing peranakan etawa (PE) dan sebagai pusat layanan kesehatan ternak sehingga permintaan akan hewan ternak yang berasal dari kawasan Basarang saat itu serta dari kawasan lain yang berdekatan dengan Kabupaten Kapuas, sangat tinggi karena berlabel sehat dan legal.
"Kenapa sekarang Pasar Hewan tidak berfungsi, disebabkan oleh beberapa hal diantaranya bahwa penduduk lokal tidak diberdayakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pasar hewan Basarang yang pada saat itu diserahkan pihak swasta, dukungan pemerintah yang tidak memberikan kendaraan sebagai transportasi alat angkut ternak dari ke lokasi Pasar Hewan, dan juga kejelasan pengelolaan pasar hewan Basarang, apakah pihak Provinsi atau Kabupaten," ungkap Darius.
(Artikel ditulis Ir. Togar S. Parulian, S.Pt., MP., IPM/Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya-Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah)