Satgas Saber Pungli UPP Prov. Kalteng Laksanakan FGD Tindak Pidana Pungutan Liar di Yogyakarta

MMCKalteng - Yogyakarta - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar mengedepankan pencegahan dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Ditindaklanjuti Dengan Pengenaan Sanksi Administrasi”, bertempat di Ruang Pertemuan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan menghadirkan Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Surpiyadi, Rabu (5/7/2023).
Dalam sambutan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalteng selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Prov. Kalteng yang dibacakan oleh Inspektur Bidang II Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kalteng Ajun Kombespol Paulus Sony Bhakti menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan sejak tahun 2017 sesuai perintah Perpres 87/2016 dengan susunan dan keanggotaan Satgas yang terdiri dari Sekretariat, Kelompok Ahli, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, Pokja Yustisi dan Pokja Intelejen.
Baca juga : BKD Prov. Kalteng Laksanakan Apel Bersama Sekaligus Pisah Sambut Pimpinan dan Dharmawanita“Selama ini Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalimantan Tengah telah diakui Satgas Saber Pungli Pusat sebagai salah satu Satgas dengan kinerja terbaik dalam bidang pencegahan. Namun demikian pada tahun 2023 perlu untuk lebih fokus bagaimana melakukan proses penindakan terhadap tindak pidana pungutan liar. Penindakan tindak pidana pungutan liar tidak harus selalu berujung pada penerapan hukum pidana, namun dapat dilakukan melalui jalur administrasi berupa pengenaan sanksi,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Maskur selaku Ketua Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Kalteng dan juga Ketua Rombongan menyampaikan bahwa salah satu wewenang Satgas Saber Pungli adalah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga serta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam PP 94 tahun 2021 telah diatur larangan melakukan pungutan di luar ketentuan dan juga diatur sanksinya dari yang ringan sampai berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Lebih lanjut, Maskur menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan FGD ini adalah untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas Satgas dalam melakukan pemberantasan pungutan liar sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan.
“Saya berharap ke depan bahwa Satgas Saber Pungli UPP Prov. Kalteng dapat melaksanakan tugas pemberantasan pungutan liar sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung pembangunan untuk mencapai Kalteng BERKAH,” tutupnya.

Narasumber dari UGM Surpiyadi dalam kesempatan FGD ini menyampaikan bahwa penindakan tindak pidana pungutan liar dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana, dan proses di luar peradilan pidana. Penindakan melalui proses peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungutan liar yang dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan, dimana proses hukumnya didahului dengan tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sedangkan penindakan melalui proses di luar peradilan pidana merupakan penyelesaian tindak pidana pungutan liar yang tidak dilakukan melalui pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Penerapan sanksi administratif bagi pelaku pungli dapat diberikan secara bertingkat mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Namun demikian di sisi lain agar dipikirkan sanksi administrasi juga bagi pelaku pungli yang bukan berstatus sebagai ASN,” tukasnya.
Turut hadir pada FGD tersebut perwakilan dari masing-masing Pokja Satgas Saber Pungli Kalteng, UPP Saber Pungli Provinsi D.I Yogyakarta dan Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. (Alfon;harri)