Akomodir DBH Sawit di Kalteng, Disbun Selenggarakan Rapat Pembahasan RKP DBH Sawit Se-Kalteng Tahun 2024

MMCKalteng – Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng bersama dengan Dinas PUPR Prov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 secara virtual, bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (1/4/2024).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah menerima alokasi DBH sawit yang besarannya berbeda-beda tiap daerah.
Baca juga : Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran Tahun 2024 M / 1445 H sekaligus Haul ke 20 Abuya Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki Al HasaniSaat membuka rapat, Asisten Ekbang Sri Widanarni menyampaikan arahan bahwa DBH sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
“Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya, yang dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%," ucapnya.
Selanjutnya dikatakan, besarnya pagu alokasi DBH sawit yang diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut; luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
“DBH sawit ini digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," kata Asisten Ekbang.
Kegiatan lainnya tersebut, terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.
Proporsi anggaran kegiatan DBH sawit mencakup, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit, kegiatan lainnya maksimal 20%, dengan ketentuan 90% kegiatan utama dan maksimal 10% untuk penunjang dari alokasi dari masing-masing kegiatan.
“Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH sawit meliputi, akomodir pembahasan RKP DBH sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH sawit oleh pemerintah kabupaten kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadisbun Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan rapat pembahasan RKP DBH sawit adalah PMK Nomor 91 Tahun 2023 pasal 19 ayat (6), bahwa pemerintah provinsi mengkoordinasi pembahasan RKP DBH Sawit se Kabupaten/Kota di wilayahnya, untuk selanjutnya akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Pelaksanaan kegiatan ini selama satu hari, yang bertujuan untuk menyinkronkan RKP DBH sawit tahun 2024, agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari PMK tersebut,” ujar Kadisbun.
Disebutkannya, rapat pembahasan dibagi menjadi 2 (dua) desk. “Pembahasan desk I berada di Aula Bappedalitbang melibatkan Kemeterian PUPR, Kemenkeu, KLHK, Bappedalitbang Prov. Kalteng, BKAD Prov. Kalteng, Bapenda Prov. Kalteng, Dinas PUPR Prov. Kalteng, Dishut Prov. Kalteng, DLH Prov. Kalteng, Disnakertras Prov. Kalteng, serta Perangkat Daerah terkait dan Tim DBH Sawit Kabupaten/Kota,” sebut Rizky.
“Sedangkan pembahasan desk II bertempat di ruang rapat lantai II Bappedalitbang, melibatkan Kementerian Pertanian, Kemenkeu, Kemendagri, Bappedalitbang Prov. Kalteng, BKAD Prov. Kalteng, Bapenda Prov. Kalteng, Disbun Prov. Kalteng, serta Perangkat Daerah terkait dan Tim DBH Sawit Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Kementerian LHK melalui zoom meeting, serta dihadiri secara langsung oleh Perangkat Daerah Provinsi terkait dan Kabupaten/Kota se Kalteng. (levri)