Lomba Karungut, Pelestarian Seni Budaya Bertutur dengan Iringan Musik Tradisional di FBIM 2024

MMCKalteng - Palangka Raya - Lomba Karungut menjadi salah satu lomba yang sangat menarik dalam rangkaian kegiatan Festival Budaya Indonesia (FBIM) tahun 2024. Lomba ini digelar di halaman GOR Serbaguna Jl. Tjilik Riwut, Selasa (21/5/2024).
Lomba Karungut bertujuan sebagai upaya pelestarian seni budaya bertutur (sastra lisan) yang dilagukan dengan irama musik tradisional khas dari Kalimantan Tengah. Melalui Lomba Karungut, pewaris Seni Karungut Kalimantan Tengah diharapkan dapat diandalkan sebagai sarana untuk menyampaikan pesan-pesan moral untuk membangun masyarakat Kalimantan Tengah.
Baca juga : Cegah KKN Melalui Keterbukaan Informasi PublikPeserta merupakan utusan Kabupaten/Kota dari Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari satu pria dan satu Wanita. Perwakilan peserta untuk kategori putra dan putri Meliputi 11 Kabupaten/Kota, antara lain dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan.

Tim juri Lomba Karungut ini terdiri dari tiga orang yang ahli di bidangnya. Diketuai oleh Yerson, dengan beranggotakan Isabella Damayanti dan Mampung. Suwito selaku Ketua Juri menjelaskan, aturan lomba mengharuskan peserta tampil dengan diiringi alat musik hidup (non-modern) khas Kalimantan Tengah yang disiapkan oleh masing-masing peserta sesuai keperluannya. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawakan karungut wajib berjudul "Betang Toyoi Batarung" yang diciptakan oleh Yerson H. B. Suling. Selain karungut wajib, peserta juga memiliki kebebasan memilih karungut pilihan sesuai dengan selera mereka. Namun, baik karungut wajib maupun pilihan harus memiliki jumlah 12 bait syair. Pada saat penampilan, peserta dapat diiringi oleh penari latar maksimal empat orang yang membawakan tari khas masing-masing Kabupaten/Kota tetapi tidak dinilai.
“Durasi penampilan maksimal adalah 15 menit untuk dua lagu, yang terdiri dari karungut wajib dan karungut pilihan/bebas. Untuk menjaga kesan autentik, seluruh peserta diwajibkan mengenakan busana daerah masing-masing. Hal ini memberikan nuansa khas dan memperkuat identitas budaya yang dihadirkan dalam lomba”, ungkap Yerson.

Kriteria penilaian yang digunakan oleh tim juri meliputi ketepatan waktu, kejelasan vokal, keserasian busana, ekspresi wajah, keselarasan vokal dengan irama musik, serta interval pengucapan antara bait/syair Karungut yang dibawakan. Dengan kriteria tersebut, para peserta diharapkan mampu menunjukkan kemampuan mereka dalam memadukan sastra lisan, musik tradisional, dan ekspresi seni yang memukau.
Lomba Karungut tahun ini menghadirkan keindahan seni budaya bertutur (sastra lisan) yang memukau. Dengan semangat pelestarian seni dan budaya, diharapkan Lomba Karungut terus menjadi momentum penting dalam mendorong apresiasi terhadap warisan budaya Indonesia.
Berdasarkan hasil keputusan juri, pemenang lomba Karungut pada kategori putra Juara I diraih Kabupaten Murung Raya, Juara II diraih Kabupaten Katingan, dan Juara III diraih Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan, untuk pemenang kategori putri Juara I diraih Kabupaten Barito Selatan, Juara II diraih Kabupaten Gunung Mas, dan Juara III diraih Kabupaten Murung Raya. (Hy/Era)