RPJPD Jadi Landasan Kebijakan 20 Tahun Kedepan

MMCKalteng - Kuala Kurun - Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024 atas Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Senin (8/7/2024).
Sekda Gumas saat membacakan Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas mengatakan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan pembangunan selama dua puluh tahun kedepan. Sebagai panduan dalam penyusunan serta dalam rangka adanya keseragaman dan keselarasan, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi melalui Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Baca juga : Jalin Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kadis Nakertrans Prov. Kalteng Hadiri KoPHI DARATIa menjelaskan penyusunan RPJPD memuat visi dan misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025-2045. RPJPD tersebut menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi Kepala Daerah selama periode 20 tahun ke depan.
“Ijinkan kami menyampaikan ringkasan dasar dari pada rumusan Rancangan Akhir RPJPD Kab. Gumas Tahun 2025-2045, yaitu visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah : GUNUNG MAS yang BERKELANJUTAN, SEJAHTERA, dan MAJU berbasis AGRO RESOURCES dan TOURISM atau disingkat “GUNUNG MAS be SMART,” jelasnya.
Ia menambahkan, guna mencapai misi tersebut maka upaya yang dilakukan yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk SDM yang berdaya saing; mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif; mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah; mewujudkan ketahanan sosial budaya; mewujudkan pembangunan wilayah yang merata; mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
“Misi tersebut akan dijabarkan kembali dengan merumuskan sasaran pokok sehingga upaya yang akan dilaksanakan mempunyai tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya SDM unggul, berkualitas dan modern; terwujudnya perekonomian daerah yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah; terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis; terwujudnya kondusifitas wilayah dalam mendukung ekonomi daerah yang berkeadilan; terwujudnya ketahanan sosial budaya lokal; terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata; terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur yang berkelanjutan dan terwujudnya kesinambungan pembangunan daerah,” imbuhnya.
“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan melalui kesempatan ini, sekaligus kami berharap agar Raperda RPJPD Kab. Gumas Tahun 2025-2045 ini dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat selaku Mitra Pemerintah Daerah, dengan harapan dapat kita sepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda atau yang mewakili, Anggota DPRD Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (MFB)/Edt:Ay