Satpol PP Inventarisasi Gedung Sarang Walet
MMCKalteng- Mulai Januari 2019, anggota Satpol PP Kota Palangka Raya dikerahkan untuk melakukan inventarisasi gedung sarang burung walet.
Inventarisasi ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan gedung sarang walet apakah dibangun sudah sesuai aturan, termasuk di zona yang diperbolehkan sesuai peraturan daerah.
Baca juga : Bupati: Anggota Satpol PP Harus Terampil dan Jalankan TugasKepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan mengatakan hasil inventarisasi gedung sarang burung walet nantinya akan dilaporkan ke walikota dan DPRD.
“Soal tindaklanjut apakah nanti ada gedung sarang burung walet ada yang ditertibkan itu tergantung keputusan pimpinan dan dewan,” ucap Benhur, Rabu (20/2).
dirinya menjelaskan dengan adanya kegiatan inventarisasi ini nantinya akan diketahui jumlah gedung sarang burung walet di Kota Palangka Raya.
Meski diakui sampai saat ini seluruh bangunan sarang walet di Kota Palangka Raya belum ada satu pun yang memiliki izin, padahal peraturan daerahnya sudah ada. (MC. Isen Mulang)